50 Kg Sabu Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan di Batam

oleh -0 Dilihat
oleh

Batam – Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti bukti narkotika jenis sabu jaringan international Malaysia-Indonesia. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pemusnahan sebanyak 58.412,03 Gram. Barang bukti narkotika jaringan International Malaysia-Indonesia ini merupakan jasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun.

Dikatakan, Sabu yang dimusnahkan, seberat 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning, Kamis (10/11/2022), berasal dari dua laporan Polisi dengan dua orang tersangka berinisial MY dan DD. Penangkapan tersangka ini dilakukan di dua TKP di Pelabuhan Rakyat Batu Besar – Kota Batam dan Di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, Karimun.

Penangkapan dilakukan 19 Oktober 2022, oleh Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri. Penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  BI Kepri Serahkan Sarana Pemasaran ke Koperasi Pangan

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti satu unit speed boat di perairan selat cacing Kundur, Karimun. Saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat kelaut.

Di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun.

Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.

Baca Juga :  Nelayan Malaysia Pembom Ikan Diamankan KKP

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, kelima tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda maksimal Rp10 miliar.

Dengan pemusnahan 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepri, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Mari Terus kita Bersinergi Dan Berkolaborasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Narkoba Ini,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali,MM, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto,S.H.,M.H, Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi,S.H.,M.H, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David,S.I.K., Granat dan BNN Provinsi Kepri.

Baca Juga :  BI Kepri Perkirakan Ekonomi di Kisaran 4,3 Persen di 2022

Gubernur Provinsi Kepri melalui Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan Narkotika. Khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun atas pengungkapan, kasus narkotika yang diselenggarakan hari itu.

“Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau,” harapnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.