9.4 C
New York
Minggu, Desember 3, 2023
spot_imgspot_img

BI Kepri Dorong Peningkatan Kepatuhan Pengelola Valuta Asing di Kepri

Batam – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri, mendorong peningkatan kepatuhan Koperasi Unit Pengelola Valuta Asing (KUPVA) dan Layanan Remitansi (LR). Pemenuhan kepatuhan pengelola valuta asing di Kepri, dinilai penting, karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

Untuk itu, BI Kepri melakukan pertemuan untuk mendorong peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank dan layanan remitansi, di Hotel Marriot Batam. Kamis (11/9/2023). Hadir pada kesempatan itu, Kepala BI Kepri, Suryono, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Tabana Bangun.

Kemudian hadir, Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan, Ketua APVA Indonesia Paulus Amat Tantoso, Ketua APVA Batam, Rudi Tan, Ketua APPUI, Eddy Hadiyanto.

“Layanan remitansi memiliki risiko tersendiri. Harus dikelola dengan cermat agar tidak menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan,” kata Suryono.

Sehingga dengan resiko-resiko itu, BI Kepri berperan dalam mitigasi risiko tersebut. “Setiap transaksi remitansi, terutama yang melibatkan jumlah besar, wajib dicatat dengan ketat, minimal sebesar 25 ribu Dolar AS. Hal ini sebanding dengan menyimpan uang dalam jumlah besar di bank, yang pasti akan memicu pertanyaan, uang ini berasal dari mana?,” terang Suryono.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ini, tambahnya, BI mengundang 115 Koperasi Unit Pengelola Valuta Asing (KUPVA), 60 Layanan Remitansi (LR), dan 68 kantor cabangnya untuk berpartisipasi dalam diskusi.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah apa yang harus ditaati dalam operasi mereka. Jumlah yang cukup besar ini memberikan tantangan dalam pengelolaan risiko, namun BI telah berusaha untuk memitigasi risiko ini.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian, BI juga melakukan sinergi dan kolaborasi dengan aparat keamanan, asosiasi, bea cukai, dan PPATK. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan, BI gencar melakukan sosialisasi dan memberlakukan sanksi, teguran, denda, serta tindakan lain sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, kata Suyono, BI juga menjalankan kerjasama untuk melakukan analisis, kajian, dan asesmen potensi ekonomi di Kepri.

Dengan sinergi antara BI dan pihak terkait, diharapkan bahwa situasi ekonomi di Kepri akan semakin stabil dan berkelanjutan. Dalam upaya mencapai hal ini, BI tetap memegang prinsip taat kepada peraturan yang berlaku.

“Sebagai catatan, Kepri memiliki 115 KUPVA, yang menjadikannya sebagai nomor 2 se-Indonesia setelah DKI Jakarta, dengan 68 kantor cabang BI yang tersebar di wilayah yang sempit, tapi aktivitas ekonominya cukup signifikan, mencapai sekitar 4% dari total aktivitas ekonomi nasional,” ungkapnya.

Sementara Kapolda Kepri, Tabana Bangun, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam rangka menghadapi pesta demokrasi tahun 2024.

“Potensi risiko dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme melalui kegiatan kurva BB dan layanan remitansi di Kepri, dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan. Kami berkomitmen melakukan pemantauan dan kerjasama dengan pelaku usaha money changer dan remitansi, bekerja sama dengan PPATK,” imbuhnya.(sis)

Related Articles

Stay Connected

142FansSuka
54PengikutMengikuti
28PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles