9.4 C
New York
Minggu, Desember 3, 2023
spot_imgspot_img

Kepri Bebaskan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan

Batam – Direktorat Lalulintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cab. Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor tahap 2. Pemutihan atau penghapusan dilakukan untuk sanksi administrasi, bea balik nama, hingga keringanan pokok tunggakan pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, Selasa (13/9/22) di Batam. Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20 serta sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi covid-19.

“Ini tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Tri Yulianto.

Adapun kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%,” jelas Tri.

“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” tutup Tri.(am)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

142FansSuka
54PengikutMengikuti
28PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles